Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut Info Mengenai Perubahan GTK Kifah TPG Triwulan 1

Rabu 15-03-2023,07:16 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

“Data di atas adalah data terakhir yang berhasil ditarik dari server BKN, apabila masih ada data yang belum sesuai dengan data MYS/APK, silahkan tarik ulang data kepegawaian dari server BKN dengan click tombol,” tulis keterangan di Info GTK.

Lalu pada kolom beban mengajar terdapat keterangan:

“Usia sudah lebih dari 60 tahun, sehingga tercatat sudah pensiun. Beban mengajar sudah tidak dihitung saat usia guru sudah melebihi batas maksimum yang ditetapkan. Silahkan lihat bagian verifikasi,”

Atas tampilan tersebut para guru merasa was-was dan khawatir karena hal tersebut menandakan bahwasanya telah terjadi penarikan data. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Umum dibuka Bagi Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana, Cara Login Link Pendaftaran!

BACA JUGA:7 Sekolah Kedinasan Naungan Kementerian Perindustrian Ini Cetak SDM Unggul, Siap Wirausaha dan Siap Kerja!

Walaupun demikian, guru juga harus selalu mengecek update terakhir yang tertera di tampilan awal Info GTK, di bagian kiri bawah.

Di bagian itu dapat diketahui kapan terakhir kali guru melakukan update data.

Untuk memastikan lebih lanjut, para guru sertifikasi harus melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara data-data yang ada di Dapodik dan GTK.

Terkait dengan informasi tersebut, dicantumkan pula informasi lengkap terkait pencairan TPG Maret ini. 

BACA JUGA:CALON PPPK KEMENAG Selamat Berjuang! 74.424 Pelamar Memperebutkan 49 Ribu Formasi, Catat Jadwal dan Tempat Tes 

BACA JUGA:Cara dan Persyaratan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023, Metode Seleksi CAT BKN jadi Penentu

Kabar Baiknya, TPG guru sertifikasi akan segera cair maret ini! 

Dibalik keresahan terkait GTK Kifah, para guru sertifikasi harus full senyum karena pada Maret ini akan ada pencairan TPG untuk periode triwulan 1.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 pada maret ini diketahui mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya. Hal ini dikarenakan belum adanya aturan pengganti dari pemerintah. 

Sedangkan menurut PP nomor 41 tahun 2009, TPG sendiri merupakan bentuk penghargaan bagi para guru dan juga dosen yang telah mendapatkan sertifikasi. 

Kategori :