Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru dan Poin-Poin Pentingnya

Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru dan Poin-Poin Pentingnya

Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru Poin-Poin Pentingnya--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah akan merealisasikan rencana untuk menghapus masa kontrak kerja PPPK saat pengangkatan honorer menjadi ASN.

Meskipun fokus utama ada pada penyelesaian persoalan guru, namun penghapusan sistem kontrak dengan batasan waktu kemungkinan akan diterapkan kepada PPPK kesehatan maupun PPPK teknis.

Rencana penghapusan masa kontrak kerja PPPK itu telah disepakati oleh 3 kementerian. Meliputi Kemendikbudristek, Kemenkeu dan Kemenpan RB.

Masa Kontrak Kerja PPPK yang diterapkan saat ini hanya memberikan kepastian sesuai masa kerja yakni 1 tahun, 2 tahun dan maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:KASIHAN! Honorer diangkat PPPK, Masa Kerja justru jadi Nol, Sistem Kontrak Wajib Dihapus

BACA JUGA:Marketplace Guru Diluncurkan, Nadiem Makarim Ingatkan Sekolah Haram Lakukan Ini

Setelah itu masa kontrak kerja PPPK akan dievaluasi apakah layak diperpanjang atau tidak.

Cara demikian telah membuat resah dan rasa cemas dikalangan tenaga PPPK. Serta menimbulkan kecemburuan sosial akibat perbedaan masa kerja.

Sejalan dengan itu, untuk merekrut 1 juta guru yang disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan sekaligus mengubah sistem perekrutan.

Dalam mengatasi persoalan honorer guru, Nadiem Makarim telah membangun konsep Marketplace Guru.

BACA JUGA:Tips Menghadapi Kemarau Panjang, Penduduk 32 Wilayah Diingat Lakukan 5 Hal

BACA JUGA:Rekrut 1 Juta Guru tanpa Masa Kontrak Kerja, Sistem Marketplace Guru Ala Nadiem Makarim Berlaku Kapan?

Pembentukan Marketplace Guru akan berlaku permanen mulai tahun 2024.

Marketplace Guru digadang akan menyelesaikan persoalan guru, baik masalah guru honorer maupun masalah kekurangan guru yang diakibatkan pengadaan guru yang tidak realtime.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: