Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru juga Alihkan Sistem Gaji Tenaga Pendidik

Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru juga Alihkan Sistem Gaji Tenaga Pendidik

Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru juga Alihkan Sistem Gaji Tenaga Pendidik--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memastikan konsep Marketplace merupakan jawaban terhadap persoalan guru honorer dan kekurangan guru saat ini.

Bahkan konsep Marketplace Guru juga alihkan sistem gaji tenaga pendidik.

Sistem penganggaran gaji dan tunjangan guru ASN selama ini masih di Pemda.

Dengan konsep Marketplace Guru maka penganggaran gaji dan Tunjangan Guru PNS dan PPPK akan dilakukan oleh sekolah.

BACA JUGA:Kisah dr Cipto Mangunkusumo Pernah Usul Raja Kasunanan Surakarta Pensiun

BACA JUGA:Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru dan Poin-Poin Pentingnya

Lewat Marketplace Guru itu nanti sekolah akan menerima transfer dana untuk gaji dan tunjangan guru.

Gaji dan tunjangan guru PNS dan PPPK akan dikirim sama seperti anggaran dana BOS atau Dana Opersional Sekolah yang diterima sekolah selama ini.

Sehingga gaji, tunjangan dan dana BOS akan diterima sekolah langsung tanpa melewati pemda.

Nadiem Makarim memberikan kepastian bahwa dana yang ditransfer ke sekolah dikunci hanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan guru yang diterima melalui konsep Marketplace Guru.

BACA JUGA:Marketplace Guru Diluncurkan, Nadiem Makarim Ingatkan Sekolah Haram Lakukan Ini

BACA JUGA:Bikin Prihatin, Cerita Pedagang Gurita jelang Festival Gurita, UMKM Sulit Berkembang

Sebab, pembayaran guru ASN akan menggunakan sistem pembelanjaan sekolah.

Dengan begitu, tidak ada lagi guru yang dibayar seadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: