Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru juga Alihkan Sistem Gaji Tenaga Pendidik

Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru juga Alihkan Sistem Gaji Tenaga Pendidik

Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru juga Alihkan Sistem Gaji Tenaga Pendidik--(dokumen/radarkaur.co.id)

“Kalau seorang guru tadi yang sudah lolos passing grade, sudah direkrut oleh sekolah, maka otomatis menjadi ASN, otomatis menjadi PPPK. Jadi ini mekanisme efisien pada saat ada posisi terbuka,” jelas Nadiem Makarim.

Dengan adanya terobosan ini, Nadiem tetap menyadari bahwa masih akan ada guru yang enggan ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu.

BACA JUGA:Mengenal dr Cipto Mangunkusomo, Dianugerahi Ratu Belanda Medali namun Ditaruhnya Dibokong dan Dikembalikan

BACA JUGA:Rekrut 1 Juta Guru tanpa Masa Kontrak Kerja, Sistem Marketplace Guru Ala Nadiem Makarim Berlaku Kapan?

Oleh sebab itu, ada kebijakan lain yang bakal diterapkan bersamaan dengan program marketplace ini.

Nantinya, kata dia, ada mekanisme ikatan dinas bagi penerima beasiswa dari pusat maupun pemda.

Usai lulus, mereka akan ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan di lapangan.

Penempatan ini diwajibkan selama tiga tahun.

BACA JUGA:Masuk Marketplace Guru, Masa Kontrak Kerja PPPK Otomatis Dihapus, Syaratnya Ini

BACA JUGA:Kisah Tipu Sultan dan Hyder Ali Pernah Difilmkan di era 1990an, Pedang Peninggalannya Terjual Rp261 Miliar

“Tentunya ada berbagai macam benefit yang diberikan. Insentif dalam karirnya, kenaikan pangkat lebih cepat dan lainnya,” pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: