Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru dan Poin-Poin Pentingnya

Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru dan Poin-Poin Pentingnya

Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru Poin-Poin Pentingnya--(dokumen/radarkaur.co.id)

Saat ada kekosongan guru tiba-tiba lantaran guru meninggal dunia, pindah sekolah atau pensiun, sekolah menjadi kelabakan.

Selama ini, rekrutmen ASN guru dilakukan terpusat karena ada kekhawatiran akan jumlah dan kompetensi guru yang direkrut tidak sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:Masuk Marketplace Guru, Masa Kontrak Kerja PPPK Otomatis Dihapus, Syaratnya Ini

BACA JUGA:Jika Masa Kontrak Kerja PPPK Habis, Pasti Diperpanjang atau Tidak? Jawaban BKN RI Bikin Khawatir

Padahal, sekolah paling tahu kebutuhannya seperti apa.

Selain itu, apabila data yang dilaporkan sesuai, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bisa mengawasi.

Karenanya, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah akan membuat marketplace untuk guru.

Para tenaga pendidik ini dibebaskan mendaftar dan memilih lokasi sekolah tempatnya mengabdi.

BACA JUGA:Bikin Prihatin, Cerita Pedagang Gurita jelang Festival Gurita, UMKM Sulit Berkembang

BACA JUGA:Kosmetik Legendaris bikin Glowing Alami, Bedak Kelly: Manfaat, Harga dan Cara Penggunaannya

Meskipun begitu, untuk perekrutan tenaga guru yang masuk dalam Marketplace Guru tidak akan serta merta.

Sebab ada beberapa poin yang harus dimiliki guru untuk bisa masuk dalam konsep Marketplace Guru itu.

“Akan ada suatu tempat di mana semua guru-guru yang boleh mengajar, masuk dalam suatu database yang bisa diakses oleh semua sekolah di Indonesia,” papar Nadiem.

Ketika ini diterapkan, maka pola perekrutan yang tersentral di pusat otomatis berubah menjadi real time.

BACA JUGA:Kemarau Melanda 32 Provinsi, Bengkulu, Lampung, Sumsel dan Sekitarnya Berpotensi Kekeringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: