Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru dan Poin-Poin Pentingnya

Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru dan Poin-Poin Pentingnya

Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru Poin-Poin Pentingnya--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kemarau Melanda, Warga Berbondong Mandi Air Padang

Artinya, perekrutan bisa dilakukan langsung oleh sekolah kapan saja sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan formasi yang ditentukan oleh pusat berdasarkan dapodik dan sumber data lain.

“Ini bersifat dinamis setiap tahun, tergantung jumlah siswa berubah, formasi berubah,” katanya.

Lalu, siapa saja yang bisa masuk dalam marketplace ini?

Nadiem mengatakan, ada dua kategori guru yang bisa masuk dalam sistem.

BACA JUGA:2 Syarat Masuk Marketplace Guru, Digadang jadi Solusi Memenuhi Kebutuhan Guru

BACA JUGA:Masa Kontrak Kerja PPPK Usul Dihapus Karena Rentan Pungli dan Cemburu Sosial, Ini Tanggapan Kemenpan RB

Pertama, guru honorer yang sudah mengikuti seleksi calon guru ASN.

Ketika dinyatakan lulus passing grade, maka yang bersangkutan bisa masuk dalam data based.

Kedua, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) pra jabatan.

Pada kategori ini, guru-guru baru yang sudah lulus PPG akan masuk dalam marketplace terintegrasi ini.

“Semua guru honorer yang lulus seleksi dan lulus PPG pra jabatan dipersilakan mendaftarkan diri ke dalam marketplace ini,” paparnya.

***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: