Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut Info Mengenai Perubahan GTK Kifah TPG Triwulan 1

Rabu 15-03-2023,07:16 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Menjawab Keresahan Tenaga Honorer, Berikut SkemaDipersiapkan MenPAN RB Guna Tuntaskan Masalah

“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Adapun berikut jadwal pencairan TPG :

Perlu diketahui bahwasanya, tunjangan profesi guru ini diberikan kepada guru sertifikasi baik yang PNS maupun Non-PNS, namun tentu nominalnya akan berbeda. 

Guru PNS sertifikasi, berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.

BACA JUGA:Terbaru! Masa Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022 Dimulai! Pastikan Kelulusanmu dengan Mengisi Sanggahan 

BACA JUGA:Bupati Kaur Lismidianto Terima Penghargaan UHC dari Wapres Ma'ruf Amin

Kemudian, untuk diketahui TPG ini memang diberikan per bulannya. Namun untuk pencairannya sendiri akan dilakukan per 3 bulan sekali. 

Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru yang akan didapatkan para guru sertifikasi:

Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

BACA JUGA:Pemilik Kepribadian ESTP, Berikut 5 Karier Hebat untuk Anda!

Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Perlu dicatat! Tanggal pencairan TPG 2023 di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.

Kategori :