Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut Info Mengenai Perubahan GTK Kifah TPG Triwulan 1

Rabu 15-03-2023,07:16 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

3. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian

4. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’

8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru

9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan

BACA JUGA:Apa Peran Pansel Daerah Seleksi PPPK Guru 2022 di Tahap Jawab Sanggah? Simak Penjelasan Ini 

Selain memenuhi 9 kriteria di atas, yang paling utama adalah guru harus memiliki sertifikasi terlebih dahulu. 

Maka demikian, para guru disarankan untuk segera mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.

Permendikbud tersebut berlaku bagi guru semua jenjang pendidikan dan pada tahun 2023 ini, sehingga para guru perlu mempersiapkan diri guna mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang akan dibuka pada tahun ini juga. 

Untuk waktunya, pihak Kemdikbud sendiri belum menginformasikan kapan program PPG Dalam Jabatan akan dibuka.

Nantinya program PPG Dalam Jabatan ini akan segera diinformasikan melalui laman resmi ppg.kemendikbud.go.id atau bisa juga melalui akun Instagram resmi Kemdikbud Ristek.***

Kategori :