Berikut rangkaian seleksi CPNS dan PPPK, yaitu:
1. Tahap pertama seleksi Administrasi
Rangkaian seleksi Administrasi:
-Pendaftaran melalui portal SSCASN
-Mencetak Kartu Pendaftaran
-Mengunggah dokumen Pendaftaran
-Dokumen memasuki tahap verifikasi
-Meninjau kesesuaian verifikasi online dengan mempertimbangkan data dan dokumen persyaratan yang telah diunggah.
-Kelulusan akan diumukan berdasakan waktu yang telah ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Penilaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memiliki bobot penilaian 40 persen. Yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Kemampuan Dasar (TKD), serta Tes Intelegensi Umum (TIU).
Setelah mengikuti tahap ini hasil ujian atau peluang kelulusan bisa dilihat melalui hasil nilai berdasakan passing grade.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tahap ini diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus passing grade. Penilaian memiliki bobot mencapai 60 persen, serta melalui dua tahap tes.
Yaitu, Tes Substansi Bidang , Psikotes, Wawancara dan tes keterampilan. Akumulasi SKB CPNS yaitu nilai CAT 50 persen, Psikologi 20 persen, serta Wawancara Presentatif Hukum 30 persen.
***