Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya

Kamis 16-03-2023,10:31 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Bengkulu. Lantaran  tahun 2023  ini PNS akan mendapatkan total 8 hari libur. Kabar ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang aturan Cuti Bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dan khusus untuk libur hari raya Idul Fitri tahun 2023, cuti lebaran yang akan diperoleh para Pegawai Negeri Sipil adalah sebanyak 4 hari.

Cuti tersebut meliputi tanggal 21, 24, 25 serta 26 April tahun 2023 (Jumat, Senin, Selasa dan Rabu). Tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Berikut rincian cuti bersama PNS 2023 yaitu pada:

1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) merupakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li. 

2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis), cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 

BACA JUGA:Lewat Ajang KEN 2023, Bupati Lismidianto Ingin Wujudkan Sate Gurita jadi Kuliner Khas Kaur 

BACA JUGA:1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2023, Peluang Lulus Terbuka jika Kuasai 3 Tahap Ini

3) tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Berdasarkan keterangan yang tertera dalam diktum kedua Keppres 24/2022, Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara. 

Dalam hal ini, dalam diktum ketiga keppres dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara, karena jabatannya tidak mendapatkan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak didapatkan. 

BACA JUGA:12 Jurusan Kuliah Berpotensi Besar Diangkat CPNS, Lulusan SMA Sederajat Siap-Siap! 

BACA JUGA:PNS TNI Polri dan Pensiunan Ketiban Rezeki! Gaji dan THR 2023 Naik. Berikut Nominal dan Tanggal Pencairan

Kategori :

Terpopuler