1. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi di bidang pendidikan
2. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi di bidang kesehatan
3. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi di bidang pertanian
4. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi di bidang fungsional
5. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi di bidang administratif
6. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi di bidang penelitian
Perlu diketahui lebih lanjut bahwasanya, meskipun telah masuk ke dalam 6 golongan prioritas tersebut, para tenaga honorer tidak serta merta akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Para honorer harus memenuhi syarat sesuai peraturan untuk bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.
Pasal 131A ayat 4 RUU ASN menjelaskan bahwa honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes melalui beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud meliputi ijazah pendidikan terakhir, masa kerja yang telah ditempuh, serta besaran gaji dan tunjangan yang diterima sebelumnya.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut Info Mengenai Perubahan GTK Kifah TPG Triwulan 1
Ada 4 syarat yang harus terpenuhi agar pegawai honorer dapat diangkat jadi PNS tanpa tes sesuai PP No 48 Tahun 2005 yakni:
1. Tenaga honorer dengan masa kerja 20 tahun ke atas untuk usia maksimal 46 tahun