Melihat Kasus Pemecatan Pegawai KemenKeu Rafael Alun Trisambodo, Begini Hukuman Pelanggaran Disiplin

Rabu 22-03-2023,14:11 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Melalui siaran pers oleh Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yastinus Prastowo dalam sebuah konferensi Pers 8 Maret lalu. 

Saat ini KemenKeu tegas melakukan penetralan kasus pelanggaran disiplin dan Pemecatan pegawai KemenKeu. 

Berbagai Bentuk pelanggaran Pegawai KemenKeu berujung Pemecatan. Bisa dilihat dengan sikap KemenKeu membasmi Pegawai KemenKeu yang terbukti melanggar disiplin PNS serta tidak berintegritas.

Siaran pers yang dipimpin oleh staf khusus KemenKeu memberi keputusan mutlak terhadap kasus Pemecatan Pegawai KemenKeu Rafael Alun Trisambodo. 

BACA JUGA:4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, Jangan Lewatkan 1 Tahapan Ini Setelah Kalender CPNS Terbit 

BACA JUGA:Untuk jadi CPNS 2023, Dokumen Penting Berikut Wajib Dimiliki Lulusan SMA D3 dan Sarjana

Seorang Pejabat Ditjen Pajak Eselon III dengan total kekayaan mencapai 56 Miliar. Yang mana harta kekayaannya berhasil diselidiki akibat kasus penganiayaan sang anak Mario Dandi. 

Kasus penganiayaan anak ditjen Pajak bernama Mario Dandi terhadap David. Merupakan berita besar yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

Yastinus Prastowo mengungkapkan kasus pelanggaran disiplin dan Pemecatan pegawai KemenKeu.  Terhadap RAT yang dinilai tidak jujur, karena tidak melaporkan soal kekayaan bersihnya kepada pihak berwenang. 

Kasus penganiayaan anak ditjen Pajak Mario Dandi menyeret sang ayah. Yang berujung kasus Pemecatan Pegawai KemenKeu Rafael Alun Trisambodo. 

BACA JUGA:Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi, Ini Rincian dan Cara Mendapatkannya 

BACA JUGA:Diumumkan April, Intip Formasi CPNS 2023, Lengkap buat lulusan SMA D3 dan Sarjana

Selain itu, per tanggal 8 Maret sebanyak 10dari 69 orang Pegawai KemenKeu dipanggil oleh Inspektorat Jenderal. Untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar. 

Dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memproses bentuk pelanggaran Pegawai KemenKeu berujung Pemecatan. Diantaranya: 

1. KemenKeu melakukan pembersihan internal terhadap para pegawai yang tidak berintegritas serta melakukan pelanggaran disiplin. 

Kategori :