Terjawab Sudah Soal Laporan Terhadap Kajari Kaur, Kejati Bengkulu Tegaskan Tak Terbukti Melanggar

Terjawab Sudah Soal Laporan Terhadap Kajari Kaur, Kejati Bengkulu Tegaskan Tak Terbukti Melanggar

Terjawab Sudah Soal Laporan Terhadap Kajari Kaur, Kejati Bengkulu Tegaskan Tak Terbukti Melanggar--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengumumkan hasil klarifikasi pada sejumlah pihak terkait laporan masyarakat terhadap beberapa oknum jaksa di Kejari Kaur lainnya.

Kejati Bengkulu menegaskan tidak terbukti melanggar sebagai kesimpulan dari hasil proses klarifikasi itu.

"Laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh kepala Kejaksaan Negeri Kaur kita simpulkan tidak terbukti," kata Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu Yeni Puspita didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Jumat 28 April 2023.

Penetapan itu dilakukan setelah pihak Kejati Bengkulu melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang dimasukkan oleh laporan masyarakat tersebut.

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru, Berikut Dokumen Wajib Lapor Diri dalam PPG Dalam Jabatan 2023

BACA JUGA:TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya

Sebelumnya diberitakan, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur atas laporan masyarakat yang diterima Kejati Bengkulu.

Dimana dalam laporan itu menyebutkan ada dugaan pelanggaran disiplin oleh Laporan dari masyarakat tersebut berupa dugaan terjadinya pelanggaran disiplin oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH menyampaikan bahwa pemeriksaan itu dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu pada hari Senin 3 April 2023 di Kejari Bengkulu Selatan.

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Sekda Kaur dan beberapa pejabat Pemda Kaur dalam upaya melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Hal itu berkaitan dengan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Kejati Bengkulu. Laporan itu terkait dugaan tindak indisipliner yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Kaur.

"Sehingga untuk klarifikasi terhadap beberapa pihak itu dilakukan di Kejari Bengkulu Selatan bukan di Kejari Kaur," terang Ristianti.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2023 Solusi Permodalan Usaha Plafon Rp 100 Juta, Cek Persyaratan Tanpa Agunan

BACA JUGA:Nonstop! Dapetin Saldo DANA Kaget Rp 80 Ribu Spesial 13-14 Ramadhan, Klik Link Ini Langsung Cair

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: