KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Melalui penyelenggaraan Peluncuran Merdeka Belajar Ke-25 yang dilaksanakan di Jakarta, 23 Maret lalu. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem lantang mengatakan soal penghapusan tes Calistung tingkat PAUD dan SD/MI.
Kebijakan baru dari Keputusan KemendikbudRistek hapus kebijakan tes Calistung PPDB SD/MI kelas awal 1 dan 2. Mengkritik progress tes Calistung yang terlalu berfokus sebagai alat bukti capaian belajar anak.
Keputusan KemendikbudRistek hapus kebijakan tes Calistung PPDB SD/MI salah satunya untuk melindungi hak anak. Selain itu, tes Calistung tidak melulu menjadi patokan sebagai Persyaratan masuk sekolah SD/MI.
Dimana seharusnya, setingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan SD/MI juga mempertimbangkan aspek perkembangan lainnya.
BACA JUGA:Tes Kepribadian: Apa yang Anda lihat pertama kali akan mengungkapkan apakah Anda benar-benar bahagia
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di Industri Perbankan Tahun 2023, Otomatis bisa login Link berikut
“Kemampuan baca, tulis dan berhitung (Calistung) yang kebanyakan dilatih secara instan dianggap sebagai bukti pencapaian belajar. Malah wajib jadi syarat PPDB,” kata Nadiem dikutip radarkaur.co.id dari berbagai sumber, Senin (3/4).
Nadiem Makariem melanjutkan pemahaman Calistung yang dibangun dengan proses instan merupakan konsep yang salah. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam melatih kemampuan Calistung anak.
Selanjutnya,Mendikbudristek Nadiem Makariem ungkap alasan hapus tes kemampuan baca, tulis dan berhutung anak.Bahwa, tes Calistung tidak bisa menjadi bukti kompetensi belajar anak dan persyaratan mutlak PPPB.
Sehingga, secara resmi mulai tahun ajaran baru tes Calistung ditiadakan dalam program Merdeka Belajar Ke-24
BACA JUGA:Pemda Kaur Gelar Pasar Murah Ramadhan 2023 di 15 Kecamatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Tujuan dihapusnya tes calistung sebagai syarat PPDB SD/MI diantaranya:
1. KemendikbudRistek memastikan pelaksana satuan pendidikan dapat mengelola transisi pembelajaran PAUD ke jenjang SD/MI berjalan mulus.
2. Program Merdeka belajar ke-24 menjadi kebijakan dasar yang menjembatani pendidikan yang menyenangkan di tingkat PAUD-SD/MI.