3. Anak memiliki hak untuk dibina dengan tujuan kemampuan kognitif dan holistik bisa diseimbangkan pencapaiannya. Kemampuan holisitk mencakup perkembangan dalam kematangan emosi, kemampuan interaksi, kematangan emosi dan lainnya.
4. Tes Calistung ditiadakan dalam program Merdeka Belajar Ke-2. Sebagai persyaratan penerimaan PPDB dan aspek lainnya.
Tujuan dihapusnya tes calistung sebagai syarat PPDB SD/MI mendasari capaian yang ditargetkan. Diantaranya:
1. Menindaklanjuti keputusan KemendikbudRistek hapus kebijakan tes Calistung PPDB SD/MI. Berikut alasannya:
• Anak mempunyai peluang dan hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang lebih efektif.
• Tes Calistung dilarang sebagai alat tes PPDB PAUD-SD/MI. Sebagaimana Mendikbudristek Nadiem Makariem ungkap alasan hapus tes calistung.
• Tes Calistung tidak lagi menjadi Boomerang bagi anak yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan PAUD.
2. Satuan pendidikan menerapkan masa perkenalan di dua (2) minggu pertama tahun ajaran baru.
3. Satuan pendidikan bisa mengenal anak lebih jauh untuk menemukan solusi perkembangan belajarnya.
Nadiem mengungkapkan transisi anak didik PAUD-SD/MI kelas 1 dan 2 awal harus dibangun fondasi pembelajarannya.
Bahwa kelulusan PAUD tidak ditetapkan berdasarkan usia anak. Melainkan,sebagai capaian yang perlu dipertahankan hingga kelas dua pendidikan dasar (SD/MI). Serta, kelulusan PAUD tidak menetapkan standar evaluasi kelulusan tertentu.
Selama masa transisi pembelajaran Merdeka Belajar transisi PAUD-SD/MI ada beberapa capaian yang harus dipenuhi. Yaitu: