Guru Penggerak Terima Tambahan Insentif dan Tunjangan, Bukan Semata Soal Uang!!

Minggu 16-04-2023,14:32 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

Dengan memberikan insentif pada guru penggerak, pemerintah dan lembaga pendidikan dapat meningkatkan motivasi guru penggerak untuk terus berprestasi dan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah atau daerahnya.

2| Mendorong guru penggerak untuk melakukan inovasi

Insentif guru penggerak juga dapat mendorong guru penggerak untuk melakukan inovasi dalam pembelajaran.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru penggerak, seorang guru dituntut untuk dapat mengembangkan metode dan strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif.

Dengan memberikan insentif, guru penggerak akan merasa terdorong untuk terus melakukan inovasi dalam pembelajaran.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Pemerintah Resmi Bubarkan 6 Perusahaan BUMN, Berikut Daftarnya!

BACA JUGA:Tes Kepribadian: Apa yang dilihat pertama Ungkapkan Kemampuan Terbesar Anda untuk memahami lingkungan

3| Menarik minat para guru untuk menjadi guru penggerak

Insentif guru penggerak juga dapat menjadi faktor yang menarik minat para guru untuk menjadi guru penggerak.

Para guru yang berprestasi dan berkompeten dapat menjadi calon yang potensial untuk menjadi guru penggerak.

Dengan memberikan insentif pada guru penggerak, maka para guru akan melihat bahwa menjadi guru penggerak merupakan suatu hal yang prestisius dan memberikan manfaat yang besar.

4| Meningkatkan kualitas pendidikan

Insentif guru penggerak juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di suatu wilayah atau daerah.

Guru penggerak memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga jika guru penggerak terus termotivasi dan berprestasi, maka akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di wilayah atau daerah tersebut.

5| Meningkatkan loyalitas dan kepercayaan para guru penggerak

BACA JUGA:OTT KPK pada Walikota Bandung, Yana Mulyana: Tindakan Tegas atau Bentuk Intimidasi terhadap Pejabat Publik?

Kategori :

Terpopuler