KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan regulasi terkait pencabutan status kelulusan peserta dalam seleksi PPPK Teknis tahun 2022 jika terjadi 5 hal.
Dalam regulasi tersebut, BKN juga menegaskan bahwa pencabutan status kelulusan peserta tidak dapat dihindari dan tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, peserta yang mengikuti seleksi PPPK Teknis tahun 2022 diharapkan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti proses seleksi dengan jujur dan profesional.
BKN juga menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi PPPK Teknis. Dengan adanya aturan ini, diharapkan seleksi dapat berjalan dengan adil dan transparan.
BACA JUGA:2 Wartawan dan 8 Akademisi dan Tomas jadi Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2023 Diatas Rp 50 juta Wajib Miliki Syarat ini Agar di-ACC!
BKN juga mengimbau kepada peserta seleksi untuk memperhatikan dengan baik setiap persyaratan dan tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
Serta mengikuti dengan jujur dan profesional.
BKN juga menegaskan bahwa peserta yang terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam proses seleksi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seleksi PPPK Teknis tahun 2022 sendiri merupakan seleksi untuk mengisi formasi jabatan fungsional tertentu di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam seleksi ini, peserta akan diuji kemampuan teknis yang terkait dengan jabatan yang akan diisi.
Peserta yang lulus seleksi akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang berlaku selama 5 tahun.
Dalam proses seleksi PPPK Teknis tahun 2022, BKN akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai pihak penyelenggara seleksi.