Seleksi PPPK Teknis tahun 2022 akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan secara online.
Peserta akan diuji dalam dua tahapan, yaitu ujian kompetensi teknis dan ujian kesehatan.
Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Teknis tahun 2022, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh BKN dan Kemendikbudristek.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah mempunyai ijazah sesuai dengan jabatan yang akan dilamar, memiliki sertifikat pendukung kompetensi yang relevan, dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan.
Peserta seleksi juga diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi BKN dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:5 Shio Beruntung pada Tanggal 18 April 2023: Kesempatan Karier, Asmara, dan Keuangan
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang berlaku selama 5 tahun dan dapat dijadikan sebagai persyaratan dalam mengisi formasi jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam regulasi pencabutan status kelulusan peserta seleksi PPPK Teknis
tahun 2022 yang dikeluarkan oleh BKN. Diharapkan para peserta dapat memperhatikan dengan baik setiap persyaratan dan tahapan seleksi yang telah ditetapkan serta mengikuti proses seleksi dengan jujur dan profesional untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi.
Berikut ini adalah 5 hal yang menyebabkan status kelulusan PPPK Teknis 2023 dicabut :
Hal pertama yang dapat menyebabkan pencabutan status kelulusan peserta adalah jika peserta dinyatakan mengundurkan diri dari seleksi dengan alasan apapun.
Hal kedua adalah jika peserta terbukti melakukan tindakan kecurangan atau pelanggaran dalam proses seleksi.