Secara keseluruhan, peraturan baru tentang jam kerja PNS ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 26 April 2023 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja PNS serta pelayanan publik yang lebih baik.***
Aturan Jam Kerja Baru PNS Berlaku mulai 26 April, Presiden Jokowi Berpesan Begini!
Minggu 23-04-2023,21:09 WIB
Editor : Muhammad Isnaini
Kategori :