KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan peraturan baru terkait jam kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Aturan jam kerja baru PNS berlaku Mulail 26 April 2023. Semua PNS diwajibkan untuk mengikuti jam kerja baru yang telah ditetapkan.
Jam kerja bagi PNS sebelumnya adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Namun dengan aturan jam kerja baru PNS ini, jam kerja PNS dikurangi menjadi 7 jam sehari atau 35 jam seminggu.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan PNS.
Dalam pengumuman tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa selama jam kerja, semua PNS harus fokus pada tugas mereka dan tidak melakukan kegiatan yang tidak terkait dengan pekerjaan.
Selain itu, jika terdapat PNS yang melakukan pelanggaran terhadap aturan jam kerja, akan ada sanksi yang diberikan.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan bagi PNS yang melakukan pelanggaran yang serius.
Namun, PNS yang memiliki alasan yang sah untuk absen atau tidak hadir selama jam kerja tidak akan dikenai sanksi.
Peraturan baru ini disambut dengan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian besar mendukung aturan baru ini karena diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi kerja PNS.
Namun, ada juga yang mengkhawatirkan bahwa jam kerja yang lebih singkat akan mempengaruhi kinerja PNS dan pelayanan publik.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa aturan ini bukan berarti mengurangi kinerja PNS, melainkan meningkatkannya dengan memberikan waktu istirahat yang cukup dan menekankan fokus pada tugas-tugas yang relevan dengan pekerjaan.