BACA JUGA:Insentif Keuangan Bagi Guru di Indonesia: Motivasi atau Politik?
Selain instansi pemerintah di atas, beberapa daerah dan lembaga negara juga memberikan gaji ke-13 kepada ASN mereka.
Pemerintah daerah yang memberikan gaji ke-13 di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, lembaga negara yang memberikan gaji ke-13 adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penerima gaji ke-13 dapat mengecek jumlah yang akan diterimanya melalui laman resmi BKN dengan memasukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan kode captcha yang tertera.
Jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh ASN tergantung pada besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
BACA JUGA:6 Poin Penting dari Nadiem Makarim untuk Guru PPPK 2022 Lulus Pasca Sanggah, Cek Disini!!
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi ASN yang bekerja keras dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di instansi pemerintah.
Selain itu, gaji ke-13 juga dapat membantu meningkatkan daya beli ASN di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Namun, perlu diingat bahwa gaji ke-13 bukanlah hak yang mutlak dimiliki oleh setiap ASN.
Gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. ASN yang tidak memenuhi kriteria dan syarat tersebut tidak berhak menerima gaji ke-13.
Oleh karena itu, para ASN diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan demikian, para ASN dapat memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menerima gaji ke-13 dan insentif lainnya.***