10. 26 Juni - 27 Juni : Tes Wawancara
11. 28 Juni - 30 Juni : Pengumuman Tes wawancara
12. 28 Juni - 05 Juli : Penulisan Makalah
13. 06 Juli : Pengajuan Nama Calon Anggota KI ke DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Berikut Segera Bergeser, Berikut Nama-Namanya!
BACA JUGA:Masuk Rumah Orang dan Bongkar Celengan Rp15 juta, Pelajar Dibekuk Satreskrim Polres Kaur
Adapun persyaratan menjadi Calon anggota Komisi Informasi Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Integritas dan Tidak Tercela
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.
- Bersedia melepas keanggotaan dan jabatan dalam badan publikapabila diangkat menjadi anggota komisi informasi
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Berusia paling rendah 35 tahun (tiga pulih lima tahun) terhitung tanggal 2 Mei 2023.