Lebih lanjutnya, MenPAN RB, Anas kembali meyakinkan bahwasannya salah satu opsi terbaik yang mereka miliki adalah dengan mengangkat para tenaga honorer menjadi PPPK.
BACA JUGA:Aturan baru Beli Barang Agunan, Mulai 1 Mei 2023 Kena Pajak 1,1 persen
Opsi yang dipersiapkan mulai dari pengangkatan yang disesuaikan dengan skala prioritas yang ada.
Opsi kedua yakni pengangkatan tenaga honorer secara keseluruhan namun akan menyebabkan melonjaknya beban fiskal yang signifikan.
Lebih lanjut, Anas selaku MenPAN RB menyebutkan bahwa permasalahan rumahan honorer ini tak hanya berputar pada persoalan formasi, melainkan mengenai penyebaran yang harus dilakukan secara merata ke seluruh tanah air.
Hal ini diharapkan dapat meratakan pelayanan publik hingga ke seluruh Indonesia bukan hanya di Pulau Jawa.
Jadi dalam hal ini, problema utamanya bukan hanya soal formasi yang ideal, atau mengenai jumlah ASN yang akan didayagunakan.
BACA JUGA:Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Semarudin (IKBS), Ziarah ke Makam Puyang Semarudin hingga Arisan
Melainkan tentang distribusi yang merata, bukan hanya pulau Jawa. Karena seluruh wilayah Indonesia berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima.
Keberadaan tenaga honorer yang sangat membantu pemerintahan, membuat pemerintah tidak mungkin memberhentikan tenaga honorer.
Kehadiran tenaga honorer di dalam layanan publik, sangat membantu ASN yang notabene bagian dari pemerintahan.
Secara faktual dan aktualnya, tenaga non-ASN di Indonesia memang memiliki peran penting dalam membantu penyelenggaraan dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, maupun jenis pelayanan publik lainnya.
BACA JUGA:Apa Sih Arti Kata ‘Chuaks’, Lagi Viral di Kalangan Warganet Saat Ini? Yuk Simak!
BACA JUGA:Gaji Capai Rp26 Juta! Berikut Prospek Karir Lulusan Poltek SSN
Anas juga menjelaskan bahwa segala opsi yang tengah disiapkan akan disampaikan secara langsung kepada Presiden Jokowi demi menemukan titik terang tenaga honorer.