Semua pembahasan opsi-opsi maupun alternatif kebijakan yang ada akan kami laporkan kepada Bapak Presiden.
Pendataan non ASN atau tenaga honorer telah dilaksanakan di lingkungan kerja instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.
Secara umum pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer atau Non ASN di setiap instansi pemerintah.
Akan tetapi, selain untuk mengetahui jumlah tenaga dan pemetaan wilayah kerja non ASN. Pendataan non ASN memiliki maksud lain.
Salah satu maksud lain tersebut yakni tenaga non ASN wajib diangkat jadi PPPK.
BACA JUGA:Warga Kaur, Penderita Leukimia Akut Butuh Bantuan, Disini Link untuk Berdonasi!
BACA JUGA:Nama yang Lolos Pendataan Non ASN, Cek Disini..
Terkait pendataan Non ASN untuk diangkat jadi PPPK itu terdapat dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Surat memang secara umum berisi perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Disebutkan juga bahwa pendataan non ASN atau honorer merupakan tindak lanjut dari surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Didalam surat itu juga berisi soal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah.
Bahwa sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian. Yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.Dalam surat tersebut, ada beberapa poin penting yang wajib diketahui, yakni.
Pertama, prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Kedua, Dalam hal ini pegawai non ASN atau honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN.
Sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.