RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru PT Taspen berikut wajib dipenuhi pensiunan PNS.
Bahkan jika tidak dilaksanakan Gaji ke 13 pensiunan PNS terancam tidak dicairkan oleh PT Taspen.
Aturan baru terkait pencairan dana pensiunan itu diberikan oleh PT Taspen kepada seluruh PNS.
Bila telah dilengkapi maka PT Taspen baru akan melakukan pencairan dana pensiun termasuk gaji ke 13 bagi pensiunan PNS.
BACA JUGA:Gantikan BBM, Motor CNG Segera Hadir, Jarak Tempuh 38,7 Km per liter
Aturan yang dimaksud di sini adalah pengurusan berkas bagi para pensiunan PNS.
Berikut adalah beberapa aturan yang wajib dilaksanakan oleh para pensiunan PNS, yaitu:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pembayaran (FPP) yang akan diisi lengkap
2. SK Pensiun yang sudah di fotocopy
3. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN atau Pemda)
BACA JUGA:Profil Dine Mutiara, Janda Berkelas yang Luluhkan Hati Sahrul Gunawan
BACA JUGA:Menpan RB Sebut 4 Prinsip Honorer Diangkat jadi PPPK 2023, No 1 Tidak Ada PHK Massal
4. Kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah di fotocopy
5. Buku rekening yang sudah di fotocopy