Gugatan Arifin Purwanto saat ini masih berlangsung di MK.
Pada sidang yang lalu, MK meminta advokat Arifin memperbaiki draft judicial reviewnya agar lebih sistematis dan memperkuat argumen konstitusionalnya.
"Jadi, kalau mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tentang perbuatan melawan hukum, gugatan cerai di Pengadilan Agama itu semua yang diperiksa oleh hakim adalah pijakannya gugatan atau permohonan di MK.
Oleh karena permohonan atau gugatan itu adalah pijakan dari pada hakim untuk memeriksa dan kemudian bisa dan tidaknya perkara ini kemudian secara substansial dipertimbangkan oleh hakim sehingga hakim bisa memutus apakah mengabulkan atau menolak itu dasarnya adalah gugatan atau permohonan yang memang memenuhi syarat-syarat formil.
Syarat formil itu ya bapak sudah terangkan disini kewenangan MK. Nah itu bisa memenuhi syarat formil itu. Bapak menjelaskan Pasal 24 kemudian Pasal 24C, Pasal 10 UUD MK.
Sebaiknya nanti format permohonan diperbaiki, estetika permohonan juga perlu diperhatikan," ujar Suhartoyo.
BACA JUGA:BANZAI! Inara Rusli dan Dahlia Poland Saling Dukung, Sama-Sama Korban Perselingkuhan
BACA JUGA:Healing Tipis-Tipis, 8 Objek Wisata Pantai di Kaur Bengkulu Paling Hits dan Direkomendasikan
Pendapat Korlantas Polri
Soal masa berlaku SIM di RI itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusnus mengklaim SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.
Menurut Yusri, kesehatan menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan SIM.
Sehingga setiap permohonan perpanjangan atau permintaan SIM buru diwajibkan memiliki kesehatan baik jasmani dan rohani.
Bukti kesehatan itu dilakukan melalui serangkaian tes yang menjadi persyaratan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Ada juga kompetensi yang wajib di kuasai pemohon dalam pengendara. Makanya, ada ujian praktik yang wajib ditempuh.
"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan," kata Yusri.***