Adapun untuk jadwal pencairan gaji ke 13 2023 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan PNS, Menkeu Sri Mulyani berpatokan pada peraturan pemerintah.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Buka Lowongan Kerja
BACA JUGA:Permohonan Maaf di Paripurna HUT ke 20 Kaur, Wabup Sampaikan Bupati Kaur Sakit
Peraturan pemerintah yang dimaksud peraturan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo beberapa pekan lalu.
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, bahwa pencairan gaji ke 13 2023 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan PNS akan diproses pada bulan Juni.
Pemerintah telah menyiapkan dana triliunan. Bahkan untuk pensiunan dana telah dimasukan dalam taspen dan akan segera ditranfer ke rekening para pensiunan.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS TNI Polri dan pensiunan. Hal itu disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Kabar Baik, Kebijakan Baru Pengadaan PPPK Guru 2023, Dirjen GTK Nunuk Suryani Beri Penjelasan
BACA JUGA:Bahayanya Jika Banyak Cicak di Rumah, Membunuh Cicak Dapat Pahala, Ustadz Adi Hidayat Bilang Begini
Sri Mulyani menyebutkan besaran dana yang disiapkan pemerintah bagi PNS TNI Polri dan pensiunan yang berhak menerima.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp38,9 triliun. Besaran dana yang dikeluarkan pemerintah ini tidak berbeda jauh dengan yang dikeluarkan untuk pencairan THR tahun ini.
BACA JUGA:Menikahi Janda 'Mahmud', Berikut 7 Keuntungan Durian Runtuh yang Didapat
BACA JUGA:Menpan RB Sebut 4 Prinsip Honorer Diangkat jadi PPPK 2023, No 1 Tidak Ada PHK Massal
Hal itu karena komponen yang dibayarkan untuk gaji 13 juga sama dengan tunjangan hari raya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Rincian dana Rp38,9 triliun tersebut disebutkan dalam PP nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI Polri dan pensiunan.
Berikut ini rinciannya: