Janji Perlindungan lewat Perdukunan, Istri Kades tertipu 2 Miliar, Ini Modus dan Rincian Penipuannya

Rabu 24-05-2023,23:49 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Permohonan Maaf di Paripurna HUT ke 20 Kaur, Wabup Sampaikan Bupati Kaur Sakit

4. Aksi ketiga bulan November 2021

Namun Pinjaman Rp 150 juta belum dikembalikan, tersangka kembali menemui korban untuk meminjam uang Rp 340 juta.

5. Aksi kelima, keenam, ketujuh dan kedelapan bulan Januari 2022

Tidak hanya sampai di situ, tanggal 7 Januari 2022 tersangka kembali datang meminta uang Rp 55 juta dengan alasan dukun dan menebus barang.

Dua hari berselang, tepatnya tanggal 9 Januari 2022 tersangka datang lagi dan mengatakan kalau ada perangkat desa ingin menumbangkan suami pelapor dan dukun meminta uang sebesar Rp 50 juta syarat jimat pelapis badan.

Tanggal 12 Januari 2022, tersangka datang lagi dan mengatakan ada orang yang akan mencelakakan anak korban dan tersangka meminta uang Rp 65 juta.

Tanggal 15 Januari 2022 meminta uang Rp 120 juta dengan alasan penangkal suami korban karena ada yang akan membunuh suaminya.

BACA JUGA:Aturan Baru BKN, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional bukan 65 atau 60 tapi....

BACA JUGA:Trik Bersihkan WhatsApp tanpa Hapus Chat, HP Lebih Ringan

Setelah melakukan penipuan, tersangka melarikan diri bersama suami dan keluarganya.

Atas ulah tersangka, korban mengalami Rp 2 miliar lebih.

“Dari pengakuan tersangka dalam pemeriksaan uang tersebut diserahkan ke salah satu temannya. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui aliran uang hasil kejahatan tersangka,” tutup Kasat.

" Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, Rabu 24 Mei 2023.***

Kategori :