Modusnya pelaku menyatakan dukungan untuk suami korban menjadi Kades.
Kemudian ia menyarankan korban agar suaminya memakai dukun.
Karena ia melihat lawannya menggunakan dukun untuk mencelakakan keluarganya.
Saat itu pelaku siap memberikan jimat agar suami korban aman dan bisa melaksanakan tugas sebagai Kades.
Setelah memberikan saran tersebut korban tergiur.
Pelaku kemudian meminta uang Rp 60 juta sebagai mahar menebus jimat.
BACA JUGA:Heboh, Wanita Berpakaian Nyi Blorong Muncul dan Berjalan di Atas Laut
2. Aksi kedua pada bulan Mei 2021
Pelaku kembali menemui korban. Pada saat itu pelaku mengatakan kalau lawan suami korban saat mencalon kades bermain dukun untuk menumbangkan suami pelapor.
Saat itu pelaku meminta uang Rp 80 juta juga hanya sebagai syarat.
Selanjutnya tersangka memberikan jimat ke korban dan uang Rp 80 juta dikembalikan kepada korban.
“Uang Rp 60 juta dan Rp 80 juta dikembalikan tersangka. Agar korban percaya terhadap tersangka, sehingga tersangka kembali meminta uang yang lebih besar,” jelas Kasat.
3. Aksi ketiga Agustus 2021
Pelaku datang lagi menemui korban, meminjam uang Rp 150 juta dan berjanji akan dikembalikan pada Desember 2021.
BACA JUGA:Bupati Kaur Sakit Stroke, Wabup jadi Irup HUT ke 20 Kabupaten Kaur