Masuk Marketplace Guru, Masa Kontrak Kerja PPPK Otomatis Dihapus, Syaratnya Ini

Senin 29-05-2023,15:19 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Jika masuk ke dalam Marketplace Guru, Masa Kontrak Kerja PPPK Otomatis Dihapus.

Hal ini secara tersirat disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI belum lama ini.

Solusi yang ditawarkan Nadiem Makarim salah satunya adalah Marketplace Guru.

Namun agar bisa masuk dalam Marketplace Guru itu, maka para guru harus memenuhi 2 syarat minimal.

BACA JUGA:BKH PGRI Desak Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Rawan jadi Objek Politisasi Cakada

BACA JUGA:Jika Masa Kontrak Kerja PPPK Habis, Pasti Diperpanjang atau Tidak? Jawaban BKN RI Bikin Khawatir

Marketplace Guru juga digadang akan menghapus sistem masa kontrak kerja PPPK guru.

Dimana para guru honorer atau PPPK yang sudah tergabung dapat diangkat menjadi ASN dan baru berhenti sesuai batas usia pensiun.

2 Syarat ikut marketplace guru:

1. Guru lulus PPPK

Guru honorer yang lulus seleksi PPPK langsung dimasukkan ke ruang penyimpanan data marketplace guru.

Pelaksanaan seleksi PPPK guru juga akan ditingkatkan frekuensinya menjadi lebih dari sekali dalam setahun.

2. Guru lulus PPG

Prajabatan Guruyang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan turut dimasukkan ke dalam marketplace.

PPG Prajabatan merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Kategori :