Masuk Marketplace Guru, Masa Kontrak Kerja PPPK Otomatis Dihapus, Syaratnya Ini

Senin 29-05-2023,15:19 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Nunuk Suryani Ungkap Rencana Rekrutmen PPPK Guru, Tapi Termasuk Bengkulu dan Lampung Cuma Usul Segini..

BACA JUGA:2 Syarat Masuk Marketplace Guru, Digadang jadi Solusi Memenuhi Kebutuhan Guru

Baik guru lulus PPPK maupun PPG prajabatan, berhak mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Adapun jika seorang calon guru sudah direkrut sekolah, maka otomatis dianggap sebagai ASN atau PPPK.

 

Sebelumnya Pemerintah telah telah mengatur bagi PPPK yakni dengan masa kontrak kerja.

Namun masa kontrak kerja PPPK yang dibuat semakin membuat resah serta menimbulkan konflik kecemburuan sosial.

BACA JUGA:5 Komisioner KPU Kaur Segera Akhiri Masa Kerja, 2 Incumbent Berpeluang Menjabat Kembali

BACA JUGA:Berikut Nama 10 Besar Calon Komisioner KPU Kaur, Segera disampaikan ke KPU RI

Lantas Apa itu marketplace guru?

Konsep ruang talenta guru atau marketplace guru artinya akan ada tempat bagi semua guru yang boleh mengajar untuk masuk ke dalam database atau ruang penyimpanan data.

Kelak, pangkalan data tersebut dapat diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia.

Lewat konsep ini, pola perekrutan yang semula terpusat akan diubah menjadi pengangkatan setiap saat, seperti ketika berbelanja di marketplace.

Konsep ruang talenta guru juga memungkinkan sekolah-sekolah di Indonesia dapat merekrut guru kapan saja, sesuai formasi.

BACA JUGA:Dukungan agar Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Dirjen GTK Nunuk Suryani Siap Perjuangkan

BACA JUGA:Nunuk Suryani Ungkap Rencana Rekrutmen PPPK Guru, Tapi Termasuk Bengkulu dan Lampung Cuma Usul Segini..

Kategori :