Rekrut Guru via Marketplace, Sekolah Pilih Sendiri, Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Dihilangkan

Kamis 01-06-2023,15:27 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

RADARKAUR.CO.ID - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa Konsep Marketplace Guru yang ia sampaikan pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI akan menyelesaikan berbagai persoalan guru.

Pada konsep itu, sekolah pilih sendiri saat rekrut guru via marketplace. Disaat bersamaan masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.

Guru akan bertugas di sekolah itu sampai batas usia pensiun ASN.

Kemudian lewat Marketplace Guru diatur sistem pembayaran gaji yang tidak lagi melewati Pemda.

BACA JUGA:PT Pindad Produksi 4 Senjata Paling Diminati Dunia, No 3 Paling Gahar!

BACA JUGA:dr Cipto Mangunkusumo Dituduh Rencanakan Pembunuhan Raja, Diasingkan Belanda, Bertemu Soekarno dan Wafat

Namun sekolah menerima langsung anggaran dari pusat lewat rekening sekolah, dan dibayarkan kepada guru bersangkutan.

Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa ketika ada perekrutan tenaga guru PNS, maka perekrutan juga akan dilakukan via Marketplace Guru.

Karena itu ia memberikan 2 syarat bagi guru yang masuk dalam Marketplace Guru.

Pertama, yang tergabung dalam Marketplace Guru adalah guru honorer yang sudah mengikuti seleksi calon guru ASN.

BACA JUGA:Kisah dr Cipto Mangunkusumo Pernah Usul Raja Kasunanan Surakarta Pensiun

BACA JUGA:Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru dan Poin-Poin Pentingnya

Marketplace Guru mensyaratkan Guru Honorer harus lulus passing grade, dan akan langsung masuk dalam database.

Kedua, Guru yang tergabung dalam Marketplace Guru adalah guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG) pra jabatan.

Pada kategori ini, guru-guru baru yang sudah lulus PPG akan masuk dalam marketplace terintegrasi ini.

Kategori :

Terpopuler