JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Menilik Peluang Belanda Kembali 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun Kepada Republik Indonesia.
Setelah Perdana Menteri Belanda Mark Rotte mengumumkan tentang pengakuan Belanda terhadap Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Maka muncul desakan agar pengakuan itu juga diiringi dengan konsekuensi hukum, salah satunya yakni mengembalikan 'uang kedaulatan' Rp504 trilun yang pernah dibayarkan Indonesia kepada Belanda.
Uang kedaulatan itu merupakan kesepakatan antara perwakilan RI dan Belanda pada Konferensi Meja Bundar (KMB).
BACA JUGA:Ketika Pinjol Regut Nyawa Karyawati Indomaret, Netizen: Saya Pikir Bukan Karena Uang 3 juta
BACA JUGA:Lokasinya di Bengkulu Tengah, 3 Objek Wisata Ini jadi Destinasi Libur Sekolah
BACA JUGA:Mengulik Motor Sport Suzuki GSX milik Suami Karyawati Indomaret, Sexy Blue....
Sebelum pengakuan perdana menteri itu, Belanda mengakui bahwa kemerdekaan RI pada tanggal 27 Desember 1949.
Uang kedaulatan yang dibayarkan oleh RI pada saat itu sebagai ganti rugi biaya yang dikeluarkan oleh Belanda selama periode 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Sehingga dengan pengakuan Kemerdekaan RI per 17 Agustus 1945 itu.
Lantas bagaimana dengan peluang Belanda mengembalikan uang kedaulatan Rp504 triliun kepada Republik Indonesia?
BACA JUGA:Mendadak 'Lajang' versi Suami Karyawati Indomaret, Hapus Foto dan Video Kebersamaan Istri
Guru Besar Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana miliki pandangan bahwa pengakuan Rutte menunjukan Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia atas perjuangan panjang bangsa ini.
Dalam perjanjian KMB, Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).