Abaikan Surat MA 3 Bulan, hingga Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim Setujui Yendra Haito Dilantik jadi Kades Jawi

Jumat 07-07-2023,11:10 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Lama Dijerat Kasus Aneh, Yendra Haito Dilantik jadi Kades Jawi. Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST setujui Yendra Haito dilantik sebagai Kades Jawi.

Penandatanganan pelantikan kades jawi Yendra Haito itu sekaligus mengakhiri polemik pilkades Jawi.

Pelantikan Yendra Haito sebagai Kades Jawi sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN ) yang memutuskan Tergugat II Saudara Yendra Haito sebagai pemenang pada Pilkades tahun 2021.

Serta sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 201/PKTUN/2022 tertanggal 26 Desember 2022 yang menolak peninjauan kembali (PK) dari Didi Haryanto, sudah ini diterima PTUN Bengkulu dan diterima Yendra Haito, 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Sahabat Nabi ini Pedagang Sukses dan Kaya Raya, Gus Baha ungkap 2 Prinsip Rahasia

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Berikut Manfaat dan Khasiat Buah Kelapa Dalam buat Kesehatan Tubuh

Namun meskipun sudah menyerahkan kepada Pemda Kaur sejak 3 bulan lalu, Pemda Kaur masih belum berniat melakukan pelantikan.

Tiga bulan surat dari Mahkamah Agung (MA) itu diabaikan dan belum ditindaklanjuti.

Dan akhirnya pelantikan Yendra Haito disetujui setelah tugas bupati dijalankan oleh Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST.

Pelantikan sendiri dilakukan oleh Camat Kinal Firmansyah, SE yang mewakili Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST karena ada tugas lain.

Yendra Haito akan menjalani masa tugas sebagai Kades Jawi Masa Bhakti 2023-2029.

BACA JUGA:Pria Suku Jawa yang Nikah Sama Wanita Suku Batak Kok Dibilang Hobi Petualangan, Kenapa Emang?

BACA JUGA:Kawasan BISC Bukan Hanya Stadion Bengkulu, tapi buat 52 Cabang Olahraga, Apa saja?

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Camat Kinal Desa Tanjung Baru.

Pengambilan sumpah Yendra Haito sebagai Kades Jawi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-601/2023 tertanggal 3 Juli 2023.

Kategori :