Selanjutya, pada tanggal 28 April 2022. Melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 30/B/2022/PT.TUN.MDN menyatakan, menerima permohonan banding Tergugat II Intervensi, Yendra Haito.
Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu nomor registrasi 15/G/2021/PTUN.BKL tanggal 5 Oktober 2021 tentang dilakukannya PSU.
Didi Aryanto kembali melakukan upaya hukum. Dia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun permohonan PK ditolak oleh MA.***