Pelantikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdiyarman, S.Sos, Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH, Koramil 408-03/Kaur Tengah Lettu Inf Agus Gunadi. Serta perangkat dan anggota BPD Jawi.
Asdiyarman mengatakan, masa jabatan Yendra Haito tercatat sejak dirinya dilantik hingga tahun 2029 nanti. Ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa. Serta SK Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-601/2023.
BACA JUGA:Ucapkan 8 Mantra Berikut, Dijamin Redakan Cemas dan Stress
BACA JUGA:Kasir Karyawati Indomaret Viral Lagi, Kasusnya Bikin Geram Pelanggan
“Terhitung sejak dilantik Kamis 6 Juli 2023. Masa jabatannya (Yendra Haito,red) sebagai Kepala Desa Jawi adalah tahun 2023-2029,” ujar Asdiyarman.
Sementara itu, ada yang menarik dari pesan yang diungkapkan Camat Kinal.
Selain berpesan agar menjadi pemimpin yang baik serta profesional dalam tugasnya sebagai pimpinan desa.
Ia juga berpesan, agar tak buru-buru melakukan perombakan ‘kabinet’ perangkat desa (Perades).
BACA JUGA:Wanita Suku Sunda ga Cocok Soal Ini dengan Pria Suku Minang, Apa Saja?
“Harapan kami. Kades Jawi yang baru saja dilantik dapat menciptakan suasana tertib dan aman, serta mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungan. Dan kalu bisa jangan dulu terburu-buru mengganti Perades. Setidaknya hingga akhir tahun 2023 ini. Karenanya takutnya berpengaruh pada pelayanan administrasi desa,” ujar Firman.
Untuk mengingat kembali, proses penyelesaian sengketa Pilkades di Desa Jawi berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar 2 tahun 4 bulan.
Sengketa berawal dari perolehan suara imbang antara Cakades nomor urut 1 Yendra Haito dengan Cakades nomor urut 3 Didi Haryanto.
BACA JUGA:Idul Adha 1444 H, WOM Finance Salurkan Daging Kurban di Sekitar Kantor Cabang
Dalam Pilkades Serentak tanggal 28 Februari tahun 2021.
Hasil ini mendapat protes oleh Yendra Haito yang kemudian mengajukan keberatan pada Panitia Pilkades Kabupaten Kaur.