Keberatannya diterima panitia pilkades, lantas dilakukan penghitungan suara ulang di ruang Patriatama Polres Kaur Polda Bengkulu pada tanggal 1 April 2021.
Hasilnya, Yendra Haito mengungguli Didi Haryanto.
BACA JUGA:Menolak Al Zaytun Difatwa Sesat, Panji Gumilang Sebut MUI Hanya LSM
BACA JUGA:Stadion Bengkulu Telan dana Rp5 Triliun? Berbentuk Rafflesia dan Menampung 52 Cabor
Perolehan suaranya yakni Cakades nomor urut 1 Yendra Haito 149 suara. C
akades urut 2 Ahmad Sumantri 77 suara. Dan Cakades nomor urut 3 Didi Haryanto 146. Terdapat tiga suara, batal.
Sedang jumlah suara sah 372. Sehingga Yendra Haito diputuskan sebagai pemenang.
Belum sempat dilakukan pelantikan pada Yendra Haito.
Cakades Didi Haryanto melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor registrasi 58/G/2021/PTUN.BKL.
Hasilnya, hakim memutuskan mengabulkan permintaan penggugat seluruhnya. Lantas mengintruksikan dilakukannya pemilihan ulang.
Beda dari kebiasaan, Pemda Kaur ternyata menerima hasil keputusan PTUN Bengkulu itu. Bahkan cenderung membela penggugat Didi Haryanto.
Tidak ingin tinggal diam dari jeratan 'kasus' aneh ini, Yendra Haito yang merupakan tergugat II dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jawi Kecamatan Kinal melalui kuasa hukumnya mengajukan Akta Permohonan Banding intervensi dengan nomor banding: 15/G/2021/PTUN.BKL.
BACA JUGA:Redenominasi uang Rp1000 jadi Rp1 Belum Terwujud, Ini Deretan Uang Kuno yang sudah Tak Beredar
BACA JUGA:Upacara HUT ke 77 Bhayangkara Polres Kaur, Plt Bupati Kaur mendapat Potongan Tumpeng
Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bengkulu, yakni dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.