Jika sudah diizinkan maka SMS atau MMS akan tersimpan di HP ataupun kartu SIM.
BACA JUGA:Kasus Dana BOK 2022 di Kaur, 2 Puskesmas yang digeledah, 14 Puskesmas Lain Sudah Aman?
BACA JUGA:PMJB Pagelaran Minggu Kliwonan, Tampilkan Kuda Kepang di Lapangan Merdeka
Kemudian pelaku akan dapat membaca SMS yang tersimpan di HP ataupun pada karu SIM.
kemudian akses berikutnya yang diminta adalah melakukan aktivasi Terima SMS.
Jika sudah izinkan maka pelaku akan dapat memantau sekaligus menghapus pesan tanpa pengetahuan korban.
Kemudian akses selanjutnya yaang akan diminta adalah krim SMI.
Setelah akses didapat, maka pelaku dapat mengirim pesan berbayar tanpa perlu konfirmasi terlebih dahulu dengan korban.
BACA JUGA:Viral, 5 Objek di Indonesia Ada dalam Anime Populer Jepang, Kebetulan atau Terinspirasi?
BACA JUGA:Profil Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil pernah menjabat Danrem 041/Gamas
Nah, jika permintaan semua pelaku sudah diberikan, maka aplikasi itu akan terpasang otomatis di perangkat android milik pelaku.
Dengan begitu maka pelaku akan mengakses informasi terkait SMS Banking berupa kode pin, kode OTP dan lain-lainnya.
Riwayat SMS ini biasanya tidak akan dihapus oleh korban atau pemilik android tersebut.
Dari informasi-informasi itu, maka pelaku peretasan dapat melakukan transaksi mobile banking atau e-banking.
Pelaku dapat mengirimkan semua uang yaang ada dalam rekening korban ke rekening lain yang dikendalikan oleh pelaku.