Untuk pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
adapun untuk non NPWI dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
BACA JUGA:Selain CPNS Kemenkumham, Instansi ini Buka Formasi Lulusan SMA Sederajat tanpa syarat Tinggi Badan
Kenaikan harga emas hari ini juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback oleh antam.
Harga emas batangan antam jika buyback naik Rp4000 menjadi Rp950.000 per gram.
Sedangkan harga buyback emas antam hari Jumat seharga Rp946.000 WIB.
Setiap transaksi harga jual kembaali atau buyback emas antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Mitos 7 Manusia Harimau, Penjaga Hutan di Provinsi Bengkulu adalah Penunggu Gunung Dempo?
BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka September, Berikut Instansi yang Terima Lulusan SMA Sederajat
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
Namun bagi non NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Demikian kabar Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Emas Antam yang Naik Rp3.000 per gram.
Semoga bermanfaat.***