Warung Manisan Bisa Jadi Agen Elpiji 3 Kg, Ini Syarat Dokumen dan Cara Daftarnya di Link Pertamina

Minggu 30-07-2023,09:10 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

BACA JUGA:Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Simak harga emas Antam 1 gram hingga 1000 gram

11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:

- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

- Pakta Integritas

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Sebagai catatan syarat yang tercantum pada poin 1 sampai 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Sedangkan syarat poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, SE Menpan RB Tegas Soal Anggaran Honorer, Terkait PHK Massal Non ASN?

Sarana dan Fasilitas Agen

Kategori :