Pemda Kaur Dapat kuota PPPK 262 Formasi, Honorer diangkat jadi PPPK tanpa Tes?

Sabtu 26-08-2023,07:59 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Demi Pengungkapan Kasus Perikanan, KKP Perkuat Tim Ahli

BACA JUGA:Putin dalam BRICS: Rusia Akan Menyediakan Ketahanan Pangan dan Energi, Rute Logistik Baru

Mempersiapkan syarat dari awal diperlukan untuk menghindari berjubelnya orang yang mengurus persyaratan pada saat bersamaan.

Apalagi beberapa persyaratan yang belum dimiliki itu harus diurus dulu ke kantor pemerintahan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Beberapa syarat yang kemungkinan akan diperlukan sebagaimana yang biasa diminta pada seleksi CPNS dan PPPK sebelumnya, adalah:

BACA JUGA:Curah Hujan di India 36 Persen di Bawah Rata-Rata pada bulan Agustus, Karena Keajaiban Iklim El Nino

BACA JUGA:Dunia Kripto di Rusia pasca Binance Cabut Nama Sberbank dan Tinkoff di Tengah Investigasi Departemen Kehakiman

1. Pas foto formal berlatar belakang merah biru berukuran 4x6 cm

2. Foto copy ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan

3. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN- PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)

4. Kartu Tanda Penduduk

5. Akte kelahiran

6. Kartu Keluarga terbaru

BACA JUGA:Negara BRICS Bertambah jadi 11 Anggota Tahun Depan, Arab Saudi dan Iran Masuk, Indonesia Bagaimana?

BACA JUGA:CEO Tempo Digital Wahyu Dhyatmika dan Direktur Katadata Maryadi Terpilih Aklamasi Pimpin AMSI 2023-2027

 

Kategori :

Terpopuler