Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris

Minggu 27-08-2023,10:14 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan keluasaan kepada peserta untuk mencairkan saldo dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satunya yakni dengan memberikan kesempatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan saldo dana maksimal 30 persen untuk kebutuhan membeli rumah.

Ketentuan itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya saat memasuki usia pensiun.

BACA JUGA:Jembatan Manula di Kaur Bengkulu, Berdiri Kokoh Diantara Keindahan, Keajaiban dan Mistis Syech Aminullah

BACA JUGA:Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel

Namun Kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dirasakan langsung ketika masih berstatus peserta aktif.

Sementara sisa saldo DANA sebesar 70 persen itu wajib diambil ketika peserta mengalami PHK, resign atau berhenti atau memasuki usia pensiun.

Lantas bagaimana cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta meninggal dunia.

Apakah saldo Dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh ahli waris.

BACA JUGA:Mau Kuliah di Rusia? Tapi Bingung Bagaimana Sistem Kuliahnya, Tenang Mahasiswa Indonesia Saling Diskusi!

BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Sambut Roadshow Bus KPK di Jembatan Manula, Berikut Rundown Acaranya

Untuk mengetahui hal itu, simak penjelasan dari Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun.

Oni menyampaikan bahwa saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan peserta yang meninggal dapat diklaim atau dicairkan oleh ahli waris.

Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk klaim atau pengajuan pencairan saldo DANA Ketenagakerjaan itu.

Kategori :