Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris

Minggu 27-08-2023,10:14 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Berikut dokumen yang harus disiapkan Ahli Waris untuk klaim Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Kabar Terbaru dari DPR RI Soal Pengesahan RUU ASN, PPPK dan Tenaga Honorer Wajib Tahu!

BACA JUGA:Honda CR-V Generasi 6 Hadir di Regional Exhibition Kota Bengkulu, SUV Premium dengan Teknologi Hybrid

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian

3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang/surat penetapan ahli waris dari pengadilan/surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu

5. Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)

BACA JUGA:7 Drama Korea Bikin Hati Meleleh, Kisah Cinta Pertama yang Romantis, Yuk Nonton!

BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat jadi PPPK Patuh Waktu? Politisi PKS: Tega Ga Tega!

6. Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)

7. Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)

8. Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan, khusus bila Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada pengampu

9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian

BACA JUGA:Bagaimana Nasib 2.363.360 Tenaga Honorer jika Tidak Diangkat jadi PPPK tanpa Tes?

BACA JUGA:Pemda Kaur Dapat kuota PPPK 262 Formasi, Honorer diangkat jadi PPPK tanpa Tes?

Kategori :

Terpopuler