8 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia, Ini Rincian Iurannya

Rabu 30-08-2023,11:24 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Selain 8 manfaat BPJS Ketenagakerjaan diatas, ada 9 manfaat bertambah yang juga bisa didapat jika mengalami kondisi seperti berikut:

1. Santunan kematian

2. Santunan berkala karena cacat total tetap

3. santunan karena gagal berangkat

4. santunan karena gagal ditempatkan

5. biaya pemulangan PMI bermasalah

6. biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja

7. biaya penggantian gigi tiruan

8. beasiswa untuk anak PMI

BACA JUGA:Lewat Program Beasiswa, 40 Mahasiswa Vokasi KKP Asal Kaur Resmi Dikukuhkan

BACA JUGA:Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP secara Online, Mudah dan Praktis

16 manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI akan didapat setelah membayar iuran sebesar Rp 370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan.

Namun bagi PMI dengan masa kontrak kerja di bawah itu disediakan paket iuran yang disesuaikan.

Adapun rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi paket yang menyesuaikan itu adalah:

1. Iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500

2. Iuran selama dan setelah bekerja terdapat tiga pilihan yaitu 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Kategori :