8 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia, Ini Rincian Iurannya

Rabu 30-08-2023,11:24 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Google Berhutang Jutaan Dolar kepada Vendor Lokal di Rusia, Nasibnya Begini

BACA JUGA:INI, Pengumuman CPNS 2023 Kemenkumham dan Simak Formasi Lengkap

Selain itu untuk yang mau mengambil perpanjangan kontrak ada iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.

"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja," terang Zainudin.***

Kategori :