Sebab sesuai dengan ketentuan bahwa sebagian uang yang dibayar untuk membayar iuran diambil dari potongan gaji pekerja setiap bulannya.
Maka ketika ada perusahaan yang tidak jujur dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka perbuatan perusahaan itu bisa dimasukan dalam ranah pidana.
BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, DANA JHT Boleh Dicairkan tanpa Resign
BACA JUGA:Mahasiswa Indonesia asal Kaur Juara Petroolympic Games di Universitas Minyak dan Gas Negeri Rusia
Nah BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan terbaik untuk memberikan kemudahan bagi peserta mengecek Saldo DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan bisa dilakukan secara online.
Sehingga bisa dicek dimanapun dan kapanpun.
Bahkan dengan hanya bermodalkan ponsel serta nomor kepesertaan BPJS dan KTP, anda dapat langsung mengeceknya.
BACA JUGA:Peluang jadi PMI di Jepang, Daftar BPJS Ketenagakerjaan dulu Sebelum Berangkat
BACA JUGA:Lewat Program Beasiswa, 40 Mahasiswa Vokasi KKP Asal Kaur Resmi Dikukuhkan
Selain mengecek saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan itu, anda juga bisa mencairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan meskipun anda masih aktif sebagai peserta.
Dana yang bisa dicairkan oleh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan itu sekitar 10 sampai 30 persen saja.
Saldo Dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan sebesar 30 persen itu dapat digunakan untuk membeli rumah baik secara tunai maupun kredit.
Sementara sisa saldo DANA BPJS Kesehatan itu baru dapat dicairkan ketika memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:8 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia, Ini Rincian Iurannya