Cek Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan dan Cairkan via Aplikasi JMO dan Portal Lapak Asik, Simak Caranya

Rabu 30-08-2023,17:23 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Namun sebelum mengajukan pencairan saldo DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.

BACA JUGA:Daftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan via Online bagi Sektor Informal dan Non Forma, Cuma 5 Menit, Simak

BACA JUGA:Tiongkok - Rusia Capai Perjanjian Perjalanan Bebas Visa Baru

Cara Cairkan saldo Dana BPJS Ketenagakerjaan via Lapak asik Online lakukan langkah-langkah berikut:

1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri yakni NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan. Gunakan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Adapun kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan Saldo DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Kategori :