4. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu "Klaim JHT"
5. Pastikan sudah 3 Centang Hijau (Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya)
6. Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya
7. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih "Sudah"
8. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti pada layar
9. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya".
10. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik "Selanjutnya".
11. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik "Konfirmasi"
12. "Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses". Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu "Tracking Klaim".
13. Untuk informasi, proses pengajuan saldo BPJS kerja memakan waktu satu hingga tiga hari.
BACA JUGA:INI CARA Daftar agar dapat Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
BACA JUGA:INI, Pengumuman CPNS 2023 Kemenkumham dan Simak Formasi Lengkap
2. via Portal Lapak Asik
Portal lapak asik ini bisa digunakan untuk mencairkan saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan secara penuh setelah anda memasuki masa pensiun atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk mendapatkan layanan anda bisa mengakses Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id via ponsel atau personal computer yang anda miliki.