Perusahaan Jasa Konstruksi dan Jasa Outsourcing Wajib Daftar Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan atau Dituntut

Sabtu 02-09-2023,19:46 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Yakni dengan ketentuan diambil dari 2 persen gaji dan 3,7 persen dari perusahaan.

BACA JUGA:Menyambut Hari Pelanggan Nasional, Blibli Gelar Mega Brand Festival 9.9, Ini Tanggalnya

BACA JUGA:Blibli Tiket PayLater by Indodana Solusi Pembayaran cepat tanpa Kartu Kredit

Kedua adalah pekerja bukan Penerima upah aiatu BPU.

Jenis pekerja ini merupakan pekerja lepas atau dari sektor informal seperti petani atau non petani.

Ketiga adalah pekerja Jasa Konstruksi.

Pekerja Jasa Konstruksi besar maupun kecil wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan selama proses pekerjaan sedang berjalan.

BACA JUGA:Cara Mudah Dapatkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Tanpa Resign Cukup Lewat HP pasti dibayar

BACA JUGA:Berlaku Mulai 1 Januari 2024, ASN TNI Polri Kena Imbas Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Cek Penjelasannya!

Keempat adalah pekerja Jasa Outsourcing.

Jenis pekerja ini juga wajib untuk didaftarkan. Pekerja Oustsourcing biasanya bekerja pada perusahaan pihak ketiga untuk melakukan jenis pekerjaan sesuai kontrak dengan perusahaan tempatnya bernaung.

Misalnya petugas kebersihan di sebuah perusahaan atau lembaga pemerintah dan lain-lain.

Sebagai contoh perusahaan Jasa Konstruksi dan Jasa Outsourcing yang menunggak iuran adalah PT Bradja Inti Nusantara dan PT Budiono Curing Sakti.

BACA JUGA:Doa Abu Nawas Meminta Jodoh, Bukan bagi Dirinya Tapi Gadis Cantik Untuk jadi Menantu Ibu

BACA JUGA:Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Saldo DANA JHT lewat Aplikasi JMO

Keduanya perusahaan itu digugat secara perdata oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Kategori :