Perusahaan Jasa Konstruksi dan Jasa Outsourcing Wajib Daftar Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan atau dituntut
KEDIRI, RADARKAUR.CO.ID - Bagaimana jika ada perusahaan Jasa Konstruksi atau Jasa Outsourcing tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Atau sudah mendaftar tapi iuran tidak dibayar atau menunggak.
Jika mengetahui hal itu, maka pekerja wajib melaporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
BACA JUGA:Pengen Cairkan DANA JHT tanpa Resign? Kuasai Dulu 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Cara Menjadi Pengecer Gas di Warung Kecil pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg
Sehingga petugas BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan teguran atau bahkan menggugat perusahaan jasa konstruksi atau perusahaan jasa outsourcing itu.
Sebab mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban bagi perusahaan.
Termasuk bagi perusahaan jasa konstruksi dan jasa outsourcing.
Ada 4 kategori pekerja yang wajib mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Perencanaan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Nusantara rampung
BACA JUGA:Sekretaris KPU Kaur dan Kasubag Umum dan Logistik Berganti
Meliputi pertama, pekerja penerima upah atau PU.
Jenis pekerjan ini merupakan karyawan dari perusahaan yang memiliki sistem administrasi yang sudah baik.
Sehingga perusahaan akan mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan setiap bulan perusahaan akan membayar iuran.